Latest Updates

Mahkamah Agung Inggris menerima penangguhan ekstradisi Julian Assange

Mahkamah Agung Inggris akhirnya menerima penangguhan ekstradisi Julian Assange ke Swedia dan memberi dia kesempatan mengajukan argumen pembelaan.

Seperti diketahui, pada tahun 2010 lalu Julian Assange ramai-ramai di buru oleh Interpol sejumlah negara besar seperti AS, Inggris, Perancis dan Swedia karena dituding membocorkan sejumlah informasi rahasia di situs WikiLeaks miliknya. Namun Julian terus membantah bahwa perburuan dirinya telah di pelintir oleh motif politik negara-negara besar yang menginginkan dirinya mendekam dalam penjara -- melalui tuduhan pelecehan sexual dan pemerkosaan pada dua wanita di bulan Agustus 2010 lalu di Stockholm, Swedia, yang tidak pernah dilakukannya. Julian di tangkap di Inggris pada akhir tahun 2010 lalu.


Maka setelah penangguhan ekstradisi Julian Assange, 40, bisa tersenyum dan bernapas lega karena masih punya waktu selama dua minggu untuk mengajukan banding resmi pada Mahkamah Agung Inggris dan otomatis kemungkinan ekstradisi Julian Assange ke Swedia telah gugur.

Jakarta Media News mengutip sumber Jakarta Media Blog : dengan diterimanya permohonan ekstradisi Julian Assange agar tetap diadili di pengadilan Inggris, tentu saja menggembirakan hatinya, karena jika dia ekstradisi Julian Assange di tolak, kemungkinan besar dia akan segera di deportasi ke Swedia. Itu akan menjadi persoalan serius bagi Julian, sebab di negara-negara Eropa, tuduhan pelecehan sexual, apalagi pemerkosaan mendapat ancaman hukuman yang cukup berat, yang membuatnya bisa mendekam puluhan tahun di penjara.

Mahkamah Agung Inggris telah membentuk tim kecil beranggotakan 7 Hakim yang akan memproses pengadilan dan ekstradisi Julian Assange.

Sementara skenario terburuk jika argumen ekstradisi Julian Assange di tolak Mahkamah Agung Inggris, Julian masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg Perancis. Pengacara Julian tetap ngotot menegaskan bahwa Jaksa penuntut tidak punya wewenang dan tidak berhak menandatangani perintah penangkapan Assange atau mendeportasi dirinya.

Sementara itu, dukungan terus berdatangan dari simpatisan sejumlah selebritis seperti Bianca Jagger, Jemima Khan dan Jurnalis senior John Pilger yang ikut berdemonstrasi mengecam penahanan Julian Assange sebagai usaha pembungkaman kebebasan berbicara.

Kini nasib ektradisi Julian Assange akan ditentukan pada sidang dengar pendapat di MA Inggris pada beberapa minggu mendatang.


-- Jakarta Media Sindikasi Berita --
Tag: Jakarta Media News: ekstradisi Julian Assange, Julian Assange, ektradisi

0 Response to "Mahkamah Agung Inggris menerima penangguhan ekstradisi Julian Assange"

Post a Comment